Kasus 'mobil goyang' di Gowa, Sulawesi Selatan, naik ke tahap penyidikan. Pria beristri, RA (24), dan mahasiswi MA (21), yang terciduk berbuat mesum di dalam mobil, ditetapkan sebagai tersangka terkait asusila di muka umum.
"Iya, tadi baru ditetapkan jadi tersangka, sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).
Kasus ini bermula saat petugas patroli Polres Gowa yang melintas merasa curiga terhadap aktivitas di dalam mobil pukul 13.30. Mobil itu terparkir di Jalan Tun Abdul Rajak, sebuah jalan raya di Gowa. Polisi pun mengamankan keduanya.
"Bahwa patmor Polres Gowa telah dilatih dengan keterampilan shokumon shitsumon atau keterampilan untuk mengenali orang-orang yang mencurigakan. Mobil parkir di tepi jalan protokol yang ramai menjadi indikator bagi patmor untuk mengidentifikasi mobil tersebut mencurigakan," Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi.
"Iya, tadi baru ditetapkan jadi tersangka, sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).
Kasus ini bermula saat petugas patroli Polres Gowa yang melintas merasa curiga terhadap aktivitas di dalam mobil pukul 13.30. Mobil itu terparkir di Jalan Tun Abdul Rajak, sebuah jalan raya di Gowa. Polisi pun mengamankan keduanya.
"Bahwa patmor Polres Gowa telah dilatih dengan keterampilan shokumon shitsumon atau keterampilan untuk mengenali orang-orang yang mencurigakan. Mobil parkir di tepi jalan protokol yang ramai menjadi indikator bagi patmor untuk mengidentifikasi mobil tersebut mencurigakan," Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi.
"Jadi, saat didatangi itu, pihak perempuan sudah tidak menggunakan bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu. Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri," jelasnya.
RA dan MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Pasal 281 KUHP sendiri berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
Berdasarkan salah satu terjemahan terkait pasal ini, pasal ini juga disebutkan terkait dengan tindakan-tindakan di depan umum yang bisa merusak adab kesopanan.
Situs Judi | Game Online | Judi Online | Agen Judi | Bandar Judi | Agen Online | Bandar Online | Ceme Online | Casino Online | Poker Online | No Robot | No Admin | Real Player | Kartu Vip | Komunitas Vip | VipBandarQ | BandarQ | Poker | Sakong | Domino99 | AduQ | Bandar Poker | Capsa Susun | Bandar66 | Berita Receh | Berita Viral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.