Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, HS, pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Ia mengatakan, pembunuhan ini telah direncanakan HS beberapa hari sebelum kejadian. HS membunuh Diperum dan istrinya dengan senjata tajam. Sementara itu, kedua anaknya dibekap hingga tewas.
Polisi telah menahan HS hingga proses hukumnya selesai. Sebelumnya, polisi mengamankan HS di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/11/2018) sekitar pukul 22.00.
Polisi kemudian menggeledah tas HS dan menemukan sebuah ponsel, uang Rp 4 juta, dan kunci mobil Nissan X-Trail yang hilang dari rumah korban. HS kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Kepada polisi, HS mengaku nekat membunuh Diperum dan keluarganya lantaran sering dimarahi korban.
Situs Judi | Game Online | Judi Online | Agen Judi | Bandar Judi | Agen Online | Bandar Online | Ceme Online | Casino Online | Poker Online | No Robot | No Admin | Real Player | Kartu Vip | Komunitas Vip | VipBandarQ | BandarQ | Poker | Sakong | Domino99 | AduQ | Bandar Poker | Capsa Susun | Bandar66 | Berita Receh | Berita Viral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.