BANDARQKARTU.ORG - KOMUNITAS KARTU VIP CLUB - 8 GAME 1 USER ID - MINIMAL DEPOSIT & WITHDRAW 20RIBU - BONUS ROLLINGAN 0.3% & BONUS REFFERAL 15% - CS ONLINE 24JAM - BANK ONLINE INDONESIA (BCA / BRI / BNI / MANDIRI / DANAMON)

Kamis, 15 November 2018

Wajib Tahu : Beda Buku Nikah dan Kartu Nikah


Kementerian Agama atau Kemenag membuat terobosan baru dengan meluncurkan kartu nikah. Kartu ini akan diberikan kepada kedua mempelai pengantin, bersamaan dengan pemberian buku nikah usai dilaksanakannya akad nikah. 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, kartu nikah dibuat bukan sebagai pengganti buku nikah, melainkan sebagai pelengkap. Selain itu, kartu nikah ini akan tersambung dengan aplikasi

Inovasi pelayanan nikah ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kartu nikah merupakan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa dan memiliki akurasi data.

Kartu nikah ini adalah implikasi logis diluncurkannya Simkah. Di dalamnya, berisi tambahan informasi yang lebih memudahkan masyarakat bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinan seseorang.

Dalam kartu nikah, terekam sejumlah data yang meliputi, nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal dan tempat akad nikah. Di kartu nikah juga terdapat kode QR yang jika dipindai dengan scanner, akan terbaca data-data pasangan pengantin yang langsung terhubung ke Simkah.

Kartu nikah ini berbentuk seperti e-KTP ataupun kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Nantinya, para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku nikah ketika bepergian, terutama untuk menginap di hotel maupun homestay.


Seperti apa perbedaan mendasar kartu nikah dan buku nikah? Simak selengkapnya berikut ini:

1. Buku Nikah 
- Mirip buku paspor
- Tidak mudah dibawa
- Dokumen resmi
- Diterbitkan kantor urusan agama
- Pencatatan perkawinan di KUA
- Berbentuk buku dengan panjang 14cm dan lebar 10cm

2. Kartu Nikah
- Mirip kartu E-KTP
- Mudah dibawa
- Ada barcode
- Berbasis aplikasi web sistem informasi manajemen nikah (Simkah)
- Peluncuran 8 November 2017
- Berbentuk kartu dengan panjang 8.56cm dan lebar 5.39cm

Lebih lanjut Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan bahwa "Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian".

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, penerbitan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah bertujuan agar masyarakat lebih efisien membawa kartu tersebut ke mana-mana.

Dengan membawa kartu nikah, lanjut JK, masyarakat akan lebih mudah mengurus administrasi seperti untuk pengurusan perbankan. Menurut JK, kartu nikah lebih sederhana dibandingkan harus membawa buku nikah. Penerbitan kartu juga tidak akan membenani APBN, sehingga pemerintah tidak mengeluarkan biaya besar untuk pencetakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.